Wabup Theodorus Kawatu Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026

Minsel- Bupati Minahasa Selatan di wakili Wakil Bupati  Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., menghadiri  Rapat Paripurna DPRD Minsel dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (21/11/2025).

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel, Stefanus D. N. Lumowa, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ezekiel Paruntu Stuart, S.H.,dan di hadiri 23 anggota dewan.

Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kerangka regulasi tersebut termuat pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang terdiri atas: sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya.

Pada kesempatan itu, Wabup Theodorus Kawatu, menyampaikan perlu adanya sinergisitas antara kebijakan pusat dan daerah, serta isu-isu strategis dalam penyusunan APBD 2026 harus benar-benar diperhatikan dengan baik.

“Arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah harus selaras dengan arah kebijakan pusat.” ujar Wakil Bupati.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Stefanus D. N. Lumowa, S.E.; Wakil Ketua,  Ezekiel Paruntu Stuart, S.H. Perwira Penghubung, Mayor Infanteri Rekom Mulyadi yang mewakili Dandim 1302 Minahasa dan Kapolsek Amurang, Iptu Johanis Montolalu, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan.

Turut mendampingi Wabup Minsel, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. (*Onal)

Loading