Minahasa-Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda Wantania, membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bertempat Yama Resort, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan di awali laporan dari Kabid Penataan Lingkungan Hidup Novly Lumingkewas, SE, bahwa kegiatan ini bertujuan pengelolaan lingkungan hidup yaitu: a. tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
Sekda Minahasa Dr. Lynda .D Wantania menyampaikan penyusunan dokumen rencana Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) Merupakan instrumen hukum yang diatur dalam pasal 9, 10, dan 11 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan tentunya harus mempunyai kajian data dan informasi terkait rincian sumber daya alam untuk dapat digunakan dalam kelangsungan hidup selamanya,”Ujarnya.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
Sementara itu,Kadis Lingkungan Hidup Minahasa Vicky Kallo menyampaikan kegiatan penyusunan RPPLH kita harus mengetahui sumber daya alam.
“Potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik penyebab pengelolaan dan ini melibatkan para ahli Dan instansi terkait.” Ucapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Sosial, Maya Rambitan, Kadis Kominfo Maya Kainde,Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan dan Para Ahli Bidang lingkungan Hidup. (*Ronny).








