Minahasa-Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda Wantania, membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bertempat Yama Resort, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan di awali laporan dari Kabid Penataan Lingkungan Hidup Novly Lumingkewas, SE, bahwa kegiatan ini bertujuan pengelolaan lingkungan hidup yaitu: a. tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
Sekda Minahasa Dr. Lynda .D Wantania menyampaikan penyusunan dokumen rencana Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) Merupakan instrumen hukum yang diatur dalam pasal 9, 10, dan 11 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan tentunya harus mempunyai kajian data dan informasi terkait rincian sumber daya alam untuk dapat digunakan dalam kelangsungan hidup selamanya,”Ujarnya.
- Ibadah Syukur Warnai Peresmian SPPG Walian Satu di Tomohon
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
Sementara itu,Kadis Lingkungan Hidup Minahasa Vicky Kallo menyampaikan kegiatan penyusunan RPPLH kita harus mengetahui sumber daya alam.
“Potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik penyebab pengelolaan dan ini melibatkan para ahli Dan instansi terkait.” Ucapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Sosial, Maya Rambitan, Kadis Kominfo Maya Kainde,Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan dan Para Ahli Bidang lingkungan Hidup. (*Ronny).






