Deprov-Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna membahas persoalan pertambangan yang kian kompleks di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Bone Bolango,pada Rabu (14/05/2025).
Rapat kerja ini di pimpin Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru bersama Wakil Ketua Pansus Espin Tulie,SE,M.Si, dan di hadiri anggota Pansus serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya legislatif menggali data dan penjelasan menyeluruh mengenai perizinan, zonasi, hingga status lahan tambang di provinsi Gorontalo.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pansus Espin Tulie, menjelaskan Pansus Pertambangan bukan sekadar formalitas, melainkan jawaban atas desakan publik untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik di Provinsi Gorotalo.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Dalam penyelesaian persoalan pertambangan, Pansus membuat resume kronologis dari setiap ijin pertambangan perusahaan, masalah apa yang sudah terindetifikasi mulai ijin pertambangan itu keluar,” jelas Espin.
Espin berharap, masyarakat agar tetap tenang, pihaknya akan bekerja dalam menyelesaikan persoalan pertambangan yang ada di provinsi Gorontalo,apalagi pansus hanya diberikan waktu kerja selama 6 bulan.
“Saya dan teman-teman Pansus memiliki komitmen yang kuat, bahwa Pansus Pertambangan akan menuntaskan serta menindaklanjuti terhadap persoalan pertambangan yang terjadi,” ucap Espin.
Lanjut kata Espin, tujuan utama dari pembentukan Pansus Pertambangan adalah melakukan pengkajian dan investigasi mendalam terkait perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh badan usaha yang memiliki wewenang di bawah Pemerintah. “Dari kajian tersebut, diharapkan akan muncul kebijakan yang mampu mengatur industri pertambangan agar lebih pro-rakyat dan berkelanjutan.” pungkasnya. (Has)








