Sitaro-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024, 1 hingga 3 September 2024. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena baru ada satu bakal calon bupati dan wakil bupati Sitaro yang mendaftar.
“Hari ini KPU Sitaro membuka perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 1 sampai 3 September 2024,” Ujar Ketua Sitaro, Stevanus Kaaro,Minggu (1/9/2024).
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 16.00 Wita atau jam 4 sore. Namun demikian, untuk hari pertama ini, lagi-lagi belum ada Bapaslon yang datang mendaftar.
“Bisa kita saksikan bersama, sampai batas waktu sore ini, belum ada pasangan calon yang datang mendaftar,” kata Kaaro.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Meski begitu, ia menyebutkan masih ada kesempatan 2 hari lagi kepada Bapaslon yang akan mendaftar.
“Kalau hari ini ditutup dengan tidak ada yang mendaftar, semoga dua hari ke depan ada Bapaslon yang akan mendaftar, baik yang diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik,” kuncinya.
Diketahui, di Kabupaten Sitaro hanya satu pasangan calon yang sudah mendaftar yakni Evangelian Sasingen bersama Liem hong Eng, yang di usung partai PDIP dan Perindo.(***/Herka)






