Sitaro,-Keterbatasan dan minimnya pengetahuan masyarakat Desa akan hukum yang berlaku di tanah air, kerap menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
Untuk itu, ditahun anggaran 2024 ini,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro kembali menggelar sosialisasi hukum kepada seluruh Kapitalau bersama perangkatnya di kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut) kabupaten Sitaro.
Kegiatan yang di gelar di Kantor Kampung Mini ini menghadirkan narasumber dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apalagi saat ini Pemerintah Desa (Kampung) terkhusus kepada perangkat teknis penyelenggara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) setiap tahunnya dikucurkan anggaran hingga mencapai total miliaran rupiah.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Forkopimda Sulut Kawal Visi Presiden Prabowo : Bangun Kedaulatan Ekonomi dari Desa
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
Sementara itu, Kapitalau Batubulan Hengki Bagania menjelaskan jika kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk mengedukasi warga dan masyarakat akan betapa pentingnya hukum di negara NKRI.
“Kita harapkan kedepan wawasan dan kesadaran masyarakat mengenai hukum mulai tercipta sehingga anggaran ADD dan DD dapat terlaksana secara maksimal baik secara teknik yang mengacu kepada RKPDes dan ketentuan yang berlaku,” Ungkap Kapitalau Hengki Bagania. (Herka)








