Tomohon- Gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota Tomohon tahun 2024 oleh pasangan calon Walikota Wenny Lumentut dan Calon Wakil Walikota Maikel Mait (WL-MM) akan segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana jadwal sidang yang telah di agendakan untuk PHP Pilwako Kota Tomohon akan mulai disidangkan pada 14 Februari 2025 dengan nomor perkara 23/PHP.U WAKO-XXIII/2025 dengan agenda acara Pemeriksaan Pendahuluan.
Terkait agenda tersebut pasangan calon WL- MM telah mempersiapkan materi dengan menghadirkan kuasa hukum Denny Indrayana, Harimuddin dan Heivy Mariska Agustina Mandang.
Terkait gelar sidang yang akan digelar di gedung MKRI Lantai I tersebut akan dipimpin oleh panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Juga panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berproses di MK untuk Provinsi 5 PHP, Kota 13 PHP dan Kabupaten 59 PHP. (*/Nal)








