Bonebol-Sebanyak 147 Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola,SH, usai pelantikan para Kades, bertempat di GOR Oginawa Desa Boludawa Kecamatan Suwawa,Rabu (19/06/2024).
“SK perpanjangan masa jabatan Kades itu sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Ujar Azan Piola.
Kata Azan, sebelum UU Desa itu diresvi, masa jabatan Kepala Desa tersebut hanya 6 tahun. Namun, setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa itu kini berubah menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan momen penting dalam pemerintahan desa, karena masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.” jelas Azan.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Azan Piola berharap seluruh Kepala Desa yang baru di lantik dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Dengan pengukuhan masa perpanjangan ini, semoga menambah semangat kerja. Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. “Pungkas Azan Piola.
Diketahui, Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini dilakukan oleh Bupati Bone Bolango Merlan S.Uloli, dan di hadiri Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, Wakil Ketua DPRD Zainudin Pedro Bau,para anggota DPRD Bone Bolango,Forkopimda, BPD serta pejabat di lingkup Pemerintahan Bone Bolango. (Has)








