Bonebol-Sebanyak 147 Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola,SH, usai pelantikan para Kades, bertempat di GOR Oginawa Desa Boludawa Kecamatan Suwawa,Rabu (19/06/2024).
“SK perpanjangan masa jabatan Kades itu sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Ujar Azan Piola.
Kata Azan, sebelum UU Desa itu diresvi, masa jabatan Kepala Desa tersebut hanya 6 tahun. Namun, setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa itu kini berubah menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan momen penting dalam pemerintahan desa, karena masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.” jelas Azan.
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Azan Piola berharap seluruh Kepala Desa yang baru di lantik dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Dengan pengukuhan masa perpanjangan ini, semoga menambah semangat kerja. Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. “Pungkas Azan Piola.
Diketahui, Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini dilakukan oleh Bupati Bone Bolango Merlan S.Uloli, dan di hadiri Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, Wakil Ketua DPRD Zainudin Pedro Bau,para anggota DPRD Bone Bolango,Forkopimda, BPD serta pejabat di lingkup Pemerintahan Bone Bolango. (Has)








