Dumbo Raya-Proses penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan TPS 09 di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo sempat mengalami penundaan selama sehari. Penundaan itu di karenakan regulasi terkait pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang tidak diatur secara jelas.
Ketua PPS Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya, Sifaqurrahma Suandi menjelaskan TPS 01 Kelurahan Bugis, untuk C hasil di Plano di karenakan kekeliruan KPPS yang mengisi C Hasil. Tetapi di dalam C Plano sesuai perolehan suara tidak ada kesalahan angka.
“Itu hanya kekeliruan KPPS TPS 01 dalam mengisi C Hasil dan terbukti setelah di buka hasil di C Plano perolehan suara tidak ada yang berubah,” Ujar Suandi, seraya menambahkan begitu juga di TPS 09 Kelurahan Bugis. Tidak ada unsur kesengajaan atau kecurangan yang di lakukan oleh KPPS dan PPS kelurahan Bugis,apalagi beredar isu bahwa Linmas TPS 09 mengganti hasil di C Plano.
“Itu hanya kekeliruan KPPS 09, dan tidak ada unsur kesengajaan, terbukti ketika di buka hasil di C Plano tidak ada perubahan suara,dan tidak benar Linmas TPS 09 mengganti hasil di C Plano,itu hanya bohong.” Jelas Suandi.
Hal itu juga di tegaskan Anggota PPK divisi Teknis Musra Ronosumitro,bahwa PPS Kelurahan Bugis sudah menyampaikan ke KPPS bahwa C salinan di perbanyak dulu baru di tandatangani oleh KPPS, tapi KPPS malah menandatangani dulu C Salinan baru di gandakan.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dumbo Raya, Hidarta Makdjun, menjelaskan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang dilakukan sesuai dengan permintaan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan situasi yang terjadi di lapangan.
“Meskipun demikian,pihak terkait berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan segera guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.” Ujar Makdjun.
Dirinya berharap, dengan penanganan yang tepat, proses penghitungan ulang surat suara di dua TPS di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo dapat dilanjutkan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum. (*Has)










