Sitaro-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro),pada Senin (21/08/2023) kembali menahan Tiga tersangka terkait Perkara Tindak Pidana dugaan Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Tersangka yang ditahan itu berinisial HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MFT selaku Bendahara, dan NST selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
“Para Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sampai tanggal 09 September 2023 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, S.H.,M.H. kepada media ini Selasa (22/08/2023).
Adapun para Tersangka dikenakan pasal Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (heri)








