Morut-Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali, sepakat berdamai dan menandatangani dokumen perjanjian bersama, untuk penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI).
Penandatanganan perjanjian bersama, antara kedua belah pihak ini disaksikan langsung Kadis Nakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa ST, dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Sulteng, Sabri Abd Karim, Rabu, (04/10/2023).
Perjanjian bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak, menyusul perseteruan selama 10 bulan terakhir.
Dalam menyelesaikan perselisihan itu, sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama, kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.
- Aksi Nyata Kemanusiaan: PLN UP3 Tahuna Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Gempa di Kepulauan Sangihe
- Peringati HLHS 2026, UPT Puskesmas Panca Makmur Gelar Aksi Bersih Sampah
- UNIMA Miliki Fakultas Kedokteran, Gubernur Yulius : Ini Merupakan “Angin Segar” Sekaligus Tonggak Sejarah Yang Esensial
Pihak GNI diwakili langsung Head HRD PT GNI, Muknis Basri Assegaf, dan Pihak pekerja sebanyak 7 orang diwakili oleh Katsaing, selaku kuasa pekerja dan 2 orang pekerja yang berselisih bersepakat menerima keputusan pemutusan hubungan kerja dengan PT GNI.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Sabri Abdul Karim, menyampaikan, 7 orang pekerja yang berselisih dengan pihak PT GNI tersebut, tidak akan memperpanjang perselisihannya, dan mereka siap untuk mengakhirinya. Kemudian selanjutnya akan menerima kompensasi dari PT GNI sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang ada.
“Para pekerja menerima uang tali asih, dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan dan masa kerjanya. Semua kesepakatan dituangkan dan di tandatangani dalam dokumen perjanjian bersama bermaterai,” jelasnya.
Dokumen perjanjian bersama ditandatangani kedua belah pihak dan Mediator Disnakertrans Sulteng, Mohamad Sabri Abdul Karim, Saudara Wahyudi SSos, dan Mediator Kabupaten Morut, Sarce Aypen S Sos.
Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, mendapat perhatian serius dari Kadisnakertrans Sulteng, Arnol Firdaus ST MSi. Pertemuan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kadisnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa. (*/NAL)








