Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung penuh Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Nawa Cita.
Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, kesehatan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data geospasial yang akurat.
Untuk mensukseskan Kebijakan Satu Peta di sektor kesehatan, Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 yang disahkan tanggal 15 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Sulut Sehat Satu Peta (3SP).
“Dengan Sulut Sehat Satu Peta maka tidak ada satu orangpun di Sulawesi Utara yang tidak terpetakan kesehatannya,” kata Olly.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Diketahui, 3SP adalah salah satu program inovasi peningkatan pelayanan publik yang mengacu pada satu rekomendasi geospasial, satu standar dan satu basis data yang dapat membantu penataan pembangunan kesehatan masyarakat di Sulawesi utara.
Lewat 3SP pemangku kepentingan terkait dapat melihat pemetaan kesehatan masyarakat pada suatu lokasi. Profil Kesehatan yang dapat dilihat dalam program 3SP adalah status keluarga sehat, rumah sehat, penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan, tempat umum sehat, pariwisata sehat.
Dengan teknologi geospasial ini dapat dilihat semua kebutuhan penting masyarakat terkait kesehatan baik di lintas sektor kesehatan maupun di luar kesehatan demi terwujudnya Sulut Sehat.
Berawal dari tiga Kelurahan, Sulut Sehat Satu Peta akan dikembangkan di seluruh Kabupaten Minahasa dan akan dilanjutkan hingga keseluruh wilayah Provinsi Sulut. (*/JM)








