Amurang – Tim gabungan Polsek Motoling mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, RS alias Rai (23), warga Desa Motoling Satu, Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RS diamankan dengan cepat setelah personel Polsek Motoling melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus meninggalnya korban, Fenly Rindengan (38), warga Desa Motoling Satu, Jaga II.
“Korban meninggal dunia usai dipukul menggunakan botol bir di bagian kepala oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang, saat dikonfirmasi pada Jumat siang (23/08/2019).
Diketahui kronologis kejadian berawal saat korban dan tersangka bersama sejumlah temannya terlibat dalam aksi pesta miras.
- Bupati Delis Dan Istri Tinjau Asrama Mahasiswa Morut di Makassar, Siapkan Penataan Dan Perbaikan Fasilitas
- Perkuat Sinergi Majukan Daerah, PLN dan Pemprov Sulteng Targetkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen pada 2027
- Semarak HKG PKK ke-54, Ny. Anik Selvanus Ajak Kader PKK Terus Hadir Dampingi Masyarakat
“Terjadi selisih paham antara tersangka dan korban, yang berujung pada aksi penganiayaan. Kami sudah mengupayakan proses otopsi di RSUP Prof. Kandou Manado, untuk tersangka telah kami amankan,”pungkas AKP Liwutang. (*/ Kiki)








