Bitung, Redaksisulut –Dalam program TMMD ke-111 Satgas dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Suhendro G kusuma bersama rekannya Arif Y Haryanto berikan penyuluhan terkait Hukum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasie Intel Kejari Bitung saat ditemui memaparkan garis-garis besar penting yang di sosialisasikan bagi masyarakat Kelurahan Kumersot, sebagai wilayah dilaksanakannya program TMMD ke-111.
“KDRT telah diatur dalam UU RI nomor: 23 tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki. Untuk itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum penting dilakukan, guna untuk meminimalisir tindakan KDRT. Selain itu kunci dari terciptanya kerukunan adalah saling menghormati dan memahami antar sesama” ujarnya. Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan penyuluhan dilakukan di ruang sekolah SMP Negeri 3 Bitung, Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Dalam kegiatan dihadiri salah satu personil Satgas TMMD ke-111, Letda M Maarisi serta puluhan masyarakat Kelurahan kumersot dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wesly)








