MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (30/11).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kota Manado atas hasil pembahasannya terhadap Ranperda tentang RAPBD Pemkot Manado tahun anggaran 2021, keputusan DPRD Kota Manado tentang persetujuan DPRD terhadap Ranperda RAPBD Pemkot Manado tahun anggaran 2021 untuk ditempatkan menjadi Perda, dipimpin oleh Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey dan Wakil Ketua DPRD, Adrey Laikun.

- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Dalam kesempatan itu, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Kota Manado, para Wakil Ketua DPRD serta segenap anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Manado tahun anggaran 2021.
“ Saya menyadari selama pembahasan Ranperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait,” kata Walikota.

“Puji Tuhan, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Kota Manado tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Kota Manado,” ujar Walikota.
Walikota Manado dua periode itu menyebutkan, dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemkot Manado telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.

“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
“ Sekali lagi terimakasih, kepada ibu Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, segenap Anggota DPRD Kota Manado serta Sekretaris Daerah Kota Manado yang juga selaku ketua TAPD atas kerja selama pembahasan Ranperda, mencurahkan waktu, pikiran, tenaga dan perhatian yang serius dan semua pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Perda dalam paripurna DPRD,” tutur Walikota. (Lipsus)








