Tomohon-Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH, membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan aplikasi SIPD RI bertempat di Swiss-Bell Hotel Manado, Jumat (12/01/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Narasumber dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI Yanuar Andriyana Putra ST MMSi, Girisena Ergasera SSTP, Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP.
Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan dalam upaya digitalisasi Pemerintahaan daerah dan mendukung amanat peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik maka Kementerian dalam negeri Republik Indonesia telah membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh Pemerintah daerah yaitu aplikasi SIPD RI.
Dimana aplikasi SIPD RI ini lanjut Walikota Caroll Senduk, telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan diterbitkan keputusan Menteri PAN-RB nomor 823 tahun 2023 tentang aplikasi umum di bidang pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten kota.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
“Hal ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon untuk pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 pada tahapan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2024.” Ujar Walikota Caroll Senduk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mekanisme penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi SIPD RI.
Kegiatan ini di hadiri Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para Peserta kegiatan. (*/Bert)






