Tomohon-Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, kembali menunjukkan kedekatan dan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. PK-24 (Pendataan Keluarga) Tahun 2024 menjadi langkah strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyediakan data keluarga yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Tomohon, Mareyke Manengkey.
Menurutnya, Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Selasa 3 September hari ini dimulai dari Keluarga Senduk Karundeng dan ini merupakan wujud kepatuhan keluarga dalam menopang program Nasional. Walikota Caroll Senduk sangat menyambut baik akan adanya Pemutakhiran Pendataan Keluarga di wilayah Kota Tomohon,” ujar Manengkey.
Tambah Manengkey dengan adanya Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2024 ini, nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten dan kota.
“Untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah Kota Tomohon,” tuturnya. (*Bert)







