Tomohon-Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, kembali menunjukkan kedekatan dan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. PK-24 (Pendataan Keluarga) Tahun 2024 menjadi langkah strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyediakan data keluarga yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Tomohon, Mareyke Manengkey.
Menurutnya, Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Selasa 3 September hari ini dimulai dari Keluarga Senduk Karundeng dan ini merupakan wujud kepatuhan keluarga dalam menopang program Nasional. Walikota Caroll Senduk sangat menyambut baik akan adanya Pemutakhiran Pendataan Keluarga di wilayah Kota Tomohon,” ujar Manengkey.
Tambah Manengkey dengan adanya Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2024 ini, nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten dan kota.
“Untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah Kota Tomohon,” tuturnya. (*Bert)






