Kotamobagu-Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kotamobagu pada Senin (09/02/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota legislatif. Turut hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga sangadi (kepala desa) se-Kota Kotamobagu.
Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menetapkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar pembahasan sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan inisiatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Propemperda yang ditetapkan DPRD Kota Kotamobagu sebanyak 13 ranperda, dengan tujuh ranperda di antaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah,” jelas Ketua DPRD Adrianus Mokoginta saat memimpin jalannya sidang.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Wali Kota Weny Gaib memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak legislatif yang telah bergerak cepat menetapkan skala prioritas pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, penetapan Propemperda ini sangat krusial bagi kepemimpinan Weny–Rendy dalam memastikan setiap program memiliki payung hukum.
“Perda yang nantinya dihasilkan tentunya untuk memaksimalkan peran kerja pemerintah, agar setiap tindakan dan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Wali Kota.
dr. Weny menekankan bahwa produk hukum daerah ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Perda ini akan menjadi pegangan kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapannya semua berjalan sesuai rencana, karena pada akhirnya semua ini bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kotamobagu,” tegasnya. *








