KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara membuka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PR2KPKPK) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Selasa (21/3/2023).
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh dengan lingkup/skala perkotaan, kawasan dan lingkungan yang komprehensif dan terpadu.
“Tentunya bukan hanya rencana penanganan kegiatan bersifat fisik namun juga mencakup kegiatan bersifat non fisik seperti peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Kotamobagu juga mengatakan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini, didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” ujar Wali Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tenaga ahli, akademisi, perbankan, LSM, BUMN, dan BUMD, LSM, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu. (*/Wdr)








