Bitung- Pemerintah Bitung melaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 secara bertahap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,Senin (30/03/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sebelum dilakukan proses audit oleh BPK.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan Pemerintah Kota Bitung berkomitmen penuh untuk terus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Honandar menyampaikan harapan agar hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami optimistis mampu melalui seluruh proses audit dengan baik, tanpa kendala berarti, sehingga dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,“ pungkas Wali Kota. (hzq)






