Manado—Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw memimpin Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI di ruang C. J Rantung, Selasa (25/10/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Prov. Sulut ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Temuan atau Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2021.
Dalam arahannya, Wagub Kandouw mengatakan bahwa sukses tidaknya suatu program, mulai dari awal sampai akhirnya adalah satu kesatuan.
“Tidak dilihat dari bagus tidaknya perencanaan, baik tidaknya pelaksanaan, atau mungkin perencanaan dan pelaksanaannya baik tapi pertanggungjawabannya kurang baik, ini merupakan acuan untuk kita semua,” ucap Wagub Kandouw.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ini harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu pendek, tepatnya dua minggu kedepan harus tuntas,” sambungnya.
Lebih lanjut Wagub Kandouw menekankan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk memiliki tekad yang kuat dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan LHP tersebut.
“Ini perintah pak Gubernur, pun perintah Undang-Undang. Segera diselesaikan, sebisa mungkin 100 persen,” tegasnya.
Dalam kesempatan, Wagub Kandouw juga mengingatkan terkait program dan kegiatan yang telah memasuki akhir tahun anggaran 2022. Setiap Perangkat Daerah dituntut untuk segera merealisasikan program kerja dengan baik, sekaligus mempertanggungjawabkannya.
Olehnya Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara langsung, bukan hanya menerima laporan dari anak buah, tapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap program kerja tersebut.
Sebelumnya, Inspektur Daerah mengimbau kepada rekan-rekan Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan data-data terkait pekerjaan selama setahun. Dan bagi Perangkat Daerah yang memiliki kegiatan besar diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan pendampingan terhadap proyek-proyek termasuk PU, Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, maupun dinas-dinas lain, agar tidak ada temuan-temuan terkait finansial dan administrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov. Sulut. (*/J.Mo)





