Manado-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang masa jabatan pejabat Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pejabat Bupati Bolaang Mangondow (Bolmong) Limi Mokodompit.
Surat Keputusan Mendagri diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw kepada Pejabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pejabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (23/05/2023).
Wagub Kandouw mengatakan, Ibu Rinny Tamuntuan dan Pak Limi Mokodompit sudah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
“Sebab ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang. Berarti Pak Limi dan Ibu Rinny telah menjalankan pemerintahan sudah sesuai aturan. Selamat bagi Pak Limi dan Rinny,” ungkap Wagub Kandouw.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Wagub Kandouw juga menitip pesan tahun depan menghadapi agenda politik. Gubernur berharap Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolmong tetap kondusif bersama masyarakat.
“Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk Forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama,” pungkasnya. (*/J.Mo)






