Sulut – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw melantik Janetta Hermin Anna Lapian menjadi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V Inspektorat Sulut di Manado, Rabu (20/5/2020).
Pelantikan yang dilangsungkan di Kantor Gubernur itu mengacu Surat Keputusan Gubernur Olly Dondokambey Nomor 821.2/BKD/SK/27/2020.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Gubernur Sulut Nomor 800/20.329/Sekre-BKD tanggal 20 Januari perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pengisian Pejabat Administrator pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulut.
Sebelum mengemban jabatan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Sulut, Jannetta H A Lapian adalah pejabat fungsional pengawas pemerintahan di Inspektorat Sulut dengan pangkat/golongan ruang : Pembina Tingkat 1, IV/B.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas
Pelantikan turut dihadiri Asisten 3 Pemprov Sulut bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Inspektur Meiki Onibala. (*/JM)







