Sulut – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw melantik Janetta Hermin Anna Lapian menjadi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V Inspektorat Sulut di Manado, Rabu (20/5/2020).
Pelantikan yang dilangsungkan di Kantor Gubernur itu mengacu Surat Keputusan Gubernur Olly Dondokambey Nomor 821.2/BKD/SK/27/2020.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Gubernur Sulut Nomor 800/20.329/Sekre-BKD tanggal 20 Januari perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pengisian Pejabat Administrator pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulut.
Sebelum mengemban jabatan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Sulut, Jannetta H A Lapian adalah pejabat fungsional pengawas pemerintahan di Inspektorat Sulut dengan pangkat/golongan ruang : Pembina Tingkat 1, IV/B.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Pelantikan turut dihadiri Asisten 3 Pemprov Sulut bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Inspektur Meiki Onibala. (*/JM)






