Minahasa-Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, Vanda Sarundajang, SS,membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten Minahasa Tahun 2025 yang berlangsung di Café Anos, Rabu (24/09/2025).
Dalam sambutan Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Tentunya upaya pencegahan serta penanganan tindak kekerasan harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan korban.” Ujarnya.
Baca:Gerak Cepat Damkar Minahasa,Padamkan Kebakaran di Desa Toliang Oki
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Lanjut Wakil Bupati Vanda Sarundajang mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan dan berharap agar hasil advokasi dan pendampingan dapat terlaksana dengan baik dalam langkah nyata, khususnya melalui pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca:APBD Perubahan 2025 Disahkan, Bupati Robby Dondokambey Apresiasi TAPD dan Banggar DPRD Minahasa
“Sehingga Kabupaten Minahasa semakin siap dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.”pungkas Wabup.
Di hadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa Paskahlis Sumelang selaku Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kepala Unit PPA Polres Minahasa AIPTU Grafland Karading. (*Ronny)








