Tondano – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua Dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019 Serta Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA), bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (03/09/2019).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Temmy Rawung SH,di dampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje Mawuntu, yang dilanjutkan dengan Pembacaan Naskah Keputusan DPRD tentang kegiatan DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2019 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Siby Sengke S.Sos MAP.
Adapun pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak melalui Ketua panitia khusus Priscilia Lumingkewas SIP dan penyampaian masing-masing fraksi.
Sambutan Bupati Minahasa Ir. Royke Oktavian Roring, disampaikan oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM, menyampaikan, atas nama pemerintah kabupaten Minahasa kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga, waktu dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian sidang yang telah kita lalui sejak awal tahun 2019 ini.
”Kami berharap segala masukan dan saran masyarakat yang disampaikan pada masa reses penutupan masa sidang dan dapat menjadi masukan berharga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membangun daerah yang di akomodir dalam program dan kegiatan pemerintahan daerah,” ujar Bupati ROR.
Dikatakan Bupati ROR, segala sumbangsih yang diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakat kabupaten Minahasa. Kita telah melakukan pembahasan bersama terhadap beberapa agenda penting yang telah melalui beberapa tahap persidangan DPRD termasuk pembahasan oleh masing-masing panitia khusus (Pansus) guna pengkajian dan pendalaman demi penyempurnaan kebijakan daerah yang kita buat dan disetujui untuk dilaksanakan. diantaranya penetapan peraturan daerah tentang perubahan RPJPD kabupaten Minahasa, laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2018 serta penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2019.
” Diawal persidangan ketiga tahun 2019 ini, kita akan menetapkan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak (KLA). dengan adanya peraturan ini maka diharapkan kabupaten Minahasa melalui seluruh stakeholder terkait akan bekerja dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak , karena kabupaten layak anak (KLA) adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak perlindungan anak,” terangnya.
Ditambahkannya, kita juga akan menuntaskan beberapa agenda penting diantaranya, pengambilan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Minahasa periode 2019-2024 dan pembahasan KUA-PPAS tahun 2020.
” Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Minahasa yang tentunya perlu dilakukan pengkajian dan pembahasan,” ujar Bupati ROR, sembari menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar menjaga, memelihara serta melestarikan hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.
Selanjutnya, pembacaan naskah keputusan Kabupaten Layak Anak dan Berita Acara persetujuan Pemerintah dan DPRD oleh Sekretaris DPRD yang langsung ditandatangani oleh Wakil Bupati Minahasa dan pimpinan Dewan.
Turut hadir Wakapolres Minahasa Kompol Farly A.l Rewur SH MM, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Pelda Johny Bura, Kepala Kantor BPN Minahasa Remilin Sinurat SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano Djainuddin Karanggusi SH MH, Jajaran Pemkab Minahasa, insan Pers Biro Minahasa. (Ronny Rantung)
Komentar