oleh

Wabup Djira Serahkan 2.605 Sertipikat Tanah, Bagi Masyarakat di Bungku Utara

Morut-Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut), H Djira K SPd MPd, menyerahkan sebanyak 2.605 sertipikat tanah kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Bungku Utara, di aula serba guna Desa Tirongan Atas Sabtu (18/01/2025).

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor ATR/ BPN Morut diwakili, Maryam Hunowu SST, Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, Kapolsek Bungku Utara, diwakili Bripka Suardika, serta perwakilan penerima sertipikat dari masing-masing Desa di Bungku Utara.

Adapun masyarakat yang menerima sertipikat tanah berasal dari Desa Pokeang, Tirongan Bawah, Tirongan Atas, Baturube, Opo, dan Kalombang.

Sesaat sebelum menyerahkan sertipikat, Maryam Hunowu, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Bungku Utara serta peran aktif masyarakat sehingga seluruh proses pembuatan sertipikat bisa diselesaikan dengan baik.

Ia mengatakan, peran aktif dari Camat, Kades sampai dengan masyarakat sangat membantu pihak ATR/BPN Morut dalam menyelesaikan pembuatan ribuan sertipikat tanah tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Camat, para Kades serta seluruh masyarakat sehingga proses pembuatan sertipikat dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Djira, dalam sambutannya, mengatakan, kepemilikan sertipikat tanah sangat penting bagi masyarakat. Selain memiliki kepastian hukum, sertipikat tanah dapat menghindarkan masyarakat dari konflik terkait kepemilikan tanah atau lahan yang ada.

Wabup Djira, menjelaskan, dari ribuan objek lahan yang ada di Morut, Bungku Utara memiliki objek lahan tertinggi yang telah dibuatkan sertipikat tanah oleh pihak ATR/BPN Morut.

“Negara telah mengakui bahwa tanah atau lahan tersebut adalah milik Bapak dan Ibu. Buktinya adalah sertipikat tanah”, jelas Wabup Djira.

Wabup Djira, tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kontribusi besar yang telah diberikan pihak ATR/BPN Morut, sehingga hak kepemilikan tanah dari masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.

Wabup Djira, menghimbau, kepada masyarakat yang saat ini tanah atau lahannya masih dalam proses legalisasi dari pihak ATR/BPN Morut agar bisa bersabar hingga segala proses yang akan dilaksanakan dapat selesai dengan tuntas.

“Kami berharap seluruh masyarakat mendapatkan hak atas tanah atau lahan yang ada di Kabupaten Morut,” tandas mantan Kadisdikbud Morut itu.

Sertipikat tanah yang diserahkan merupakan format terbaru, yakni sertipikat tanah Elektronik.(Diskominfo/NAL)