Morut-Tim Elang Tokala Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial INR, serta menyita barang bukti (babuk) berupa satu unit kendaraan roda dua Honda CRF warna putih, Jumat (18/01/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan aduan dari salah seorang warga Muh Irdang warga Bunta Petasia Timur mengadu di SPKT Polres Morut, bahwa korban telah kehilangan kendaraan jenis CRF warna Putih yang diparkir di parkiran Smelter 2 PT GNI.
Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, SIK, membenarkan Penangkapan tersebut.
” Benar, Tim Elang Tokala Unit Buser Satreskrim Polres Morut berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Parkiran Smelter 2 PT GNI, Minggu (12/01/2025), korbannya bapak Muh Irdang.” jelas Kapolres Reza.
Akibat kejadian tersebut, Korban harus kehilangan kendaraannya. Peristiwa tersebut terjadi karena korban lupa mencabut kunci saat memarkir kendaraannya, ketika kembali mengecek kendaraannya tersebut, telah hilang diambil orang. Kemudian korban langsung membuat aduan di SPKT Polres Morut. Dari hasil penyelidikan Tim Elang Tokala Unit Buser Satreskrim Polres Morut berhasil mengendus keberadaan Pelaku, sehingga pada Jumat (17 /01/2025), Tim Elang Tokala menciduk pelaku berinisial INR yang bekerja sebagai kru Smelter di PT GNI. Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan babuk satu unit roda dua Honda CRF warna putih.
” Terduga pelaku saat ini, telah diamankan di Mako Polres Morut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” tandas Reza Khomeini, yang baru sepekan menjabat Kapolres Morut itu.(Hms Polres/NAL)







