Morut– Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira kembali mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius menangani asset-asset daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang terindikasi bermasalah.
Kepada Media Center Delis – Djira, Kamis (27/05/2021) Wabup Djira mengemukakan beberapa poin penting hasil koordinasi terakhir atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penertiban aset Pemda Morut khususnya kendaraan dinas.
Wajib kami sampaikan sebagai berikut.
1. Belum ada alasan yang bisa ditoleransi kepada siapapun pejabat yang menggunakan randis yang tidak sesuai dengan ketentuanya, termasuk menggunakan lebih dari 1 (satu) unit randis.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
2. Jika ada Kepala OPD yang dengan alasan tertentu butuh kebijakan pimpinan dalam penggunaannya demi kelancaran tugas kedinasan, hal itu bisa ditoleransi setelah randis dikembalikan terlebih dahulu, dan perlu kajian teknis.
3. Bagi randis yang digunakan oleh pihak lain, misalnya instansi vertikal dengan cara pinjam pakai, agar segera didata kembali untuk bahan evaluasi.
4. Batas akhir pengembalian randis ditetapkan pada hari Senin, 31 Mei 2021, pukul 16.00 Wita.
5. Terhitung tanggal 2 Juni 2021, semua randis yang diindikasikan bermasalah, akan ditertibkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Ini dilakukan sebagai bukti Delis-Djira cinta daerah ini, cinta masyarakat Morut, yakni dengan memanfaatkan semua asset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Wabup Djira.
Saat penyerahan Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (24/5), Kepala BPK Sulteng meminta secara khusus kepada Bupati Morut untuk menyelesaikan masalah asset-asset pemda yang tidak diketahui keberadaannya. (Roma)
Sumber : Media Center Delis & Djira








