Morut– Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira kembali mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius menangani asset-asset daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang terindikasi bermasalah.
Kepada Media Center Delis – Djira, Kamis (27/05/2021) Wabup Djira mengemukakan beberapa poin penting hasil koordinasi terakhir atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penertiban aset Pemda Morut khususnya kendaraan dinas.
Wajib kami sampaikan sebagai berikut.
1. Belum ada alasan yang bisa ditoleransi kepada siapapun pejabat yang menggunakan randis yang tidak sesuai dengan ketentuanya, termasuk menggunakan lebih dari 1 (satu) unit randis.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
2. Jika ada Kepala OPD yang dengan alasan tertentu butuh kebijakan pimpinan dalam penggunaannya demi kelancaran tugas kedinasan, hal itu bisa ditoleransi setelah randis dikembalikan terlebih dahulu, dan perlu kajian teknis.
3. Bagi randis yang digunakan oleh pihak lain, misalnya instansi vertikal dengan cara pinjam pakai, agar segera didata kembali untuk bahan evaluasi.
4. Batas akhir pengembalian randis ditetapkan pada hari Senin, 31 Mei 2021, pukul 16.00 Wita.
5. Terhitung tanggal 2 Juni 2021, semua randis yang diindikasikan bermasalah, akan ditertibkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Ini dilakukan sebagai bukti Delis-Djira cinta daerah ini, cinta masyarakat Morut, yakni dengan memanfaatkan semua asset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Wabup Djira.
Saat penyerahan Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (24/5), Kepala BPK Sulteng meminta secara khusus kepada Bupati Morut untuk menyelesaikan masalah asset-asset pemda yang tidak diketahui keberadaannya. (Roma)
Sumber : Media Center Delis & Djira








