Bitung, Redaksisulut – Kementerian Kesehatan RI, terbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa, untuk penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan pasca suntikan vaksinasi dosis ke dua.
“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua”. Kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Pitter Lumingkewas. Rabu, (2/3/2022).
Menurutnya, vaksinasi dosis ketiga atau booster ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Saat ini sudah dipercepat, hanya 3 bulan dari suntikan vaksinasi dosis ke dua bisa di lakukan vaksinasi dosis ke tiga atau booster”. Ucapnya.
Lanjutnya bahwa, vaksinasi Covid-19 kunci terwujudnya keberhasilanĀ penanganan pandemi Covid – 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangatĀ penting.
“Jadi vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus Covid-19”. Tutup Pitter. (*/Wesly)






