Minsel-Setelah melakukan pemanggilan terhadap puluhan Hukum Tua di Minahasa Selatan dan diambil keterangan, saat ini Polres Minsel dalami pemeriksaan terhadap 18 Hukum Tua dan telah menghadirkan sejumlah saksi terkait adanya dugaan tindak korupsi Dana Desa.
Saking banyaknya Hukum Tua yang diperiksa, unit Tipikor Polres Minsel tidak patah arah karena sistem pemeriksaan yang dilakukan dengan cara maraton karena data-datanya sudah ada di meja penyidik.
Satreskrim dalam hal ini penyidik di unit Tipikor tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa, dan sudah ada beberapa hukum Tua yang berkasnya hampir lengkap,
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, SH, MH,melalui Kasat reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK,kepada sejumlah awak media, Minggu (03/11/2024) membenarkan bahwa kurang lebih ada 18 hukum Tua yang saat ini sementara didalami proses pemeriksaannya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
“Ia benar bahwa sampai saat ini penyidik sudah sampai ketahap pemanggilan Saksi-saksi terkait ke 18 hukum Tua yang diperiksa, selain itu juga ada beberapa pejabat dan kontraktor yang kami sementara dalami, semua itu berkaitan dengan korupsi sesuai instruksi Kapolri dan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.” Ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemberantasan Korupsi,Polres Minsel tidak berhenti di 18 Hukum Tua saja, tapi saat ini masih tetap melakukan pemanggilan sejumlah hukum tua dan pejabat lainnya. (Onal Mamoto)





