Tomohon-Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (58), warga Kecamatan Tomohon Tengah, yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Kejadian terjadi, Sabtu (20/09/2025) pagi di Kelurahan Kolongan. Saat itu, pelaku menghampiri korban yang sedang berjalan kaki lalu membujuknya naik ke sepeda motor dengan alasan akan diantar ke masjid.
Dalam perjalanan tersangka berpura-pura baik dengan menanyakan tujuan korban. Setelah korban menjawab akan pergi ke Masjid, tersangka langsung bersilat lidah dengan mengatakan akan mengantar korban karena Ayah korban sudah menunggu di masjid. Percaya dengan bujuk rayu tersebut, korban Mawar (nama disamarkan) pun ikut dengan duduk di bagian belakang sepeda motor.
Baca: Pemilihan Nyong dan Noni Sulut 2025, Wali Kota Caroll Ajak Masyarakat Kota Tomohon Memberi Dukungan kepada Calvin dan Beverly
Di tengah perjalanan menuju Masjid Al Mujahidin, dugaan niat jahat tersangka mulai terungkap. YAS langsung memegang paha korban. Korban yang merasa takut sempat memberhentikan kendaraan. Namun, tersangka memaksa korban untuk duduk di bagian depan.
Perjalanan pun dilanjutkan, dan tersangka semakin berani melakukan aksi tidak senonoh dengan memegang kemaluan dan payudara korban. Korban yang merasa dilecehkan lantas meronta, membuat sepeda motor yang dikendarai berhenti tidak jauh dari Masjid. Kesempatan itu digunakan korban untuk menjauhi tersangka dan langsung berjalan menuju Masjid Al Mujahidin.
Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kanit Intel Polsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Talete Dua. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat DB 2879 GH yang digunakan saat kejadian.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (Red)
![]()

