Morut- Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Rabu (15/04/2025).
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh pemohon, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses administrasi pembatalan produk hukum sesuai dengan amanat putusan pengadilan.
Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat, guna menghindari kesalahan administratif dalam proses pembatalan sertipikat yang dimaksud.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari prinsip tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya peninjauan langsung, Kantah ATR/ BPN Morut memastikan bahwa setiap tindakan administratif, termasuk pembatalan produk hukum, dilakukan dengan penuh ketelitian dan berlandaskan fakta lapangan yang akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantah ATR/ BPN Morut terus berupaya memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat serta menjaga integritas administrasi pertanahan di wilayah Morut. (Hms ATR/ BPN/NAL)







