Morut- Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Rabu (15/04/2025).
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh pemohon, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses administrasi pembatalan produk hukum sesuai dengan amanat putusan pengadilan.
Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat, guna menghindari kesalahan administratif dalam proses pembatalan sertipikat yang dimaksud.
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari prinsip tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya peninjauan langsung, Kantah ATR/ BPN Morut memastikan bahwa setiap tindakan administratif, termasuk pembatalan produk hukum, dilakukan dengan penuh ketelitian dan berlandaskan fakta lapangan yang akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantah ATR/ BPN Morut terus berupaya memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat serta menjaga integritas administrasi pertanahan di wilayah Morut. (Hms ATR/ BPN/NAL)






