Manado – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, hari ini (06/7/2021), Walikota Manado Andrei Angouw langsung bertindak cepat dengan menggelar pertemuan membahas SE ini, bertempat di ruang kerja Walikota, Selasa (06/07/2021).
Rapat tersebut di hadiri Wakil Walikota Manado Richard Sualang bersama Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Saptono dan Asisten Bidang Administrasi Umum Bart Assa.
Dikatakan Walikota Angouw, pertemuan ini membahas penerapan di Kota Manado berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut. ” Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota,” kata Walikota Angouw.
Surat Edaran ini Kata Walikota Angouw, adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.
- Joune Ganda : LTF Harus Tinggalkan Dampak, Bukan Sekadar Ramai Saat Festival
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani
“Ini akan di terapkan di Kota Manado, sambil berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, ” Kata Walikota.
Rapat tersebut dilanjutkan di Pendopo Kantor Walikota Manado bersama Forkopimda Kota Manado.
Dari hasil pertemuan ini juga di sepakati koordinasi penting terutama dengan pihak Kecamatan dan pemerintahan ditingkat basis yakni kelurahan sampai ke kepala Lingkungan. (JM)








