Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian temuan yang masuk ke dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Salah satu langkah percepatan yang diambil adalah dengan menggelar Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI yang digelar secara daring dan luring di Kantor Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Jakarta, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Irjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan, bahwa coaching clinic tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh bagian, terkait mengenai langkah-langkah yang perlu diambil agar temuan-temuan BPK bisa ditindaklanjuti dengan tuntas.
“Semoga choaching clinic ini dapat menentukan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar tugas ke depan bisa tuntas,” ujarnya.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
- Open Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di Gelar
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Irjen Kementerian ATR/BPN, yang dibagi dalam 14 ruang kerja, untuk fokus pada penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan-temuan yang diungkapkan dalam rekomendasi LHP BPK. Selanjutnya, setiap ruang bekerja secara terpisah, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengidentifikasi dan menyelesaikan temuan yang ada berdasarkan bukti dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hasil dari coaching clinic ini, lanjut Dalu Agung Darmawan, akan menghasilkan bukti-bukti yang kemudian akan diproses dan diolah oleh Sekjen dan Irjen, untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dimiliki oleh BPK. Setelah itu, bukti-bukti tersebut akan diverifikasi oleh BPK, dan proses pemantauan akan terus dilakukan hingga Mei 2025. (Hms ATR BPN/ NAL)








