Kotamobagu-Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di sejumlah toko, Kamis (16/10/2025) kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang mengeluhkan gangguan ketertiban umum akibat peredaran miras.
“Kami turun karena banyak laporan warga tentang keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegasnya.
Selain itu, Sahaya juga menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu terdiri atas unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga melakukan pemeriksaan izin toko dan minuman.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Tita sudah tidak berlaku.
“Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kedaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Aryono berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Kotamobagu.*







