Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial SW (60) warga Kabupaten Minahasa. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk bersama Tim dan Kapolsek Kombi Iptu. Jonly Polii bersama juga anggota mengamankan pelaku pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02.47 Wita, saat sedang berada tak jauh dari TKP.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah korban, pria bernama Jansen Lengkong, di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, .
Menurut Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk peristiwa ini berawal dari sebuah pesta miras di rumah korban. “Saat itu terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meneguk miras bersama 3 rekan lainnya. Karena diduga sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara pelaku dan korban,” ujarnya.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Perdebatan antara keduanya berujung perkelahian dan pemukulan oleh korban terhadap pelaku.








