Minahasa – Reaksi Cepat Tim Resmob Polres Minahasa menangkap lelaki inisial JL (22) Tahun, pelaku penganiayaan terhadap korban inisial IL, warga Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Senin (28/2/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/94/II/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk ketika mendapat laporan dan informasi langsung turun lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, tepat diperkebunan raya milik Masyarakat di Desa Atep Oki.
“Terduga Pelaku JL, tanpa perlawanan kami langsung tangkap, dan memboyong ke Mapolres, untuk kelanjutan guna penyelidikan selanjutnya,” Ujar Wentuk.
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
Diketahui, terduga pelaku menganiaya korban, tepat mengenai wajah sebanyak tiga kali, yang menyebabkan wajah korban bengkak dan merah.
“Akibat atas tindakan perbuatannya pelaku langsung ditahan diruang tahanan Polres Minahasa dan akan di proses secara hukum.” Jelas Wentuk. (*Ronny)








