Minahasa – Reaksi Cepat Tim Resmob Polres Minahasa menangkap lelaki inisial JL (22) Tahun, pelaku penganiayaan terhadap korban inisial IL, warga Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Senin (28/2/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/94/II/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk ketika mendapat laporan dan informasi langsung turun lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, tepat diperkebunan raya milik Masyarakat di Desa Atep Oki.
“Terduga Pelaku JL, tanpa perlawanan kami langsung tangkap, dan memboyong ke Mapolres, untuk kelanjutan guna penyelidikan selanjutnya,” Ujar Wentuk.
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Diketahui, terduga pelaku menganiaya korban, tepat mengenai wajah sebanyak tiga kali, yang menyebabkan wajah korban bengkak dan merah.
“Akibat atas tindakan perbuatannya pelaku langsung ditahan diruang tahanan Polres Minahasa dan akan di proses secara hukum.” Jelas Wentuk. (*Ronny)








