BITUNG,REDAKSISULUT.COM– Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung Tahun anggaran 2022-2023 yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Bitung. Kamis, (10/07/25).
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Adapun inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan pengawalan ketat oleh tim Resmob Polres Bitung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.25 wita.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini. (Mm)







