Pelaku usai diamankan tim Resmob Polres Minahasa (Foto resmob Minahasa)
Minahasa – Seorang lelaki berinisial JU alias Jhoni (65) warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, dilaporkan ke Polres Minahasa atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian itu dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 9 tahun, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketika mendapat laporan masyarakat serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 106/ III/ 2022/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, Tim 1 Polres Minahasa di bawa pimpinan Kanit Resmob Aiptu Rony Wentuk langsung melakukan tindakan cepat dan tepat segera melakukan pengejaran di titik lokasi di desa Kalinaung kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (5/3/2022). Berdasarkan informasi akurat saat itu juga pada waktu jam menunjukan Pukul 17.15.
Aiptu Ronny menyampaikan saat berada dilokasi, tim bergerak masuk ke dalam hutan dan berhasil meringkus tersangka yang lagi bersembunyi di balik pepohonan dan semak belukar.
“Tersangka sudah kami serahkan kepihak penyidik dalam keadaan aman untuk dilanjukan ke pemeriksaan,” Ujar Kanit Aiptu Ronny.
Kronologi Perbuatan kakek Cabul JU ini dilakukan sudah sejak lama dan baru tercium para orang tua. Cara kerjanya memanggil dan mengajak korban main di rumahnya kemudian melakukan aksinya memegang mempermainkan alat kelamin. Tetapi para korban di ajak menonton film porno dulu, usai melakukan aksinya ia memberikan uang untuk menutupi perbuatannya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut. (Ronny).







