Morut -Menindaklanjuti rapat koordinasi terkait kenaikan harga gas LPG 3 kg, Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Rudi Dewanto SE MM, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim di sejumlah titik di Kota Kolonodale dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Selasa (10/03/2026) siang.
Sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis, di antaranya SPBU Bahoue di Kota Kolonodale dan SPBU Korololama yang menjadi tempat aduan masyarakat banyaknya penggunaan jerigen dalam SPBU. Dalam sidak tersebut, tim bertemu langsung dengan petugas dan pengelola SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
namun dari hasil pantauan di lokasi, tim tidak menemukan adanya pengisian BBM menggunakan jerigen. Pengelola SPBU juga menyampaikan laporan terkait jumlah kuota BBM yang masuk serta kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan bahan bakar.
Selain itu, tim juga melakukan sidak bersama ke agen resmi LPG 3 kg dan sejumlah pengecer di beberapa titik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan salah satu agen resmi menjual gas LPG 3 kg dengan harga Rp.35 ribu/ tabung. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp.26 ribu.
Atas temuan tersebut, tim melakukan pendekatan serta memberikan imbauan kepada pihak agen, agar tidak menjual LPG di atas HET yang telah ditetapkan. Tim juga memberikan teguran kepada pihak yang melanggar dengan melakukan penyitaan sementara sejumlah tabung gas 3 kg sebagai bentuk efek jera.
Sidak juga dilakukan terhadap sejumlah pengecer di wilayah Petasia Timur, khususnya di Desa Bunta. Dari hasil penelusuran, beberapa pengecer mengaku mendapatkan pasokan LPG bukan dari agen resmi, melainkan dari mobil angkutan barang yang tidak diketahui asal distribusinya, dengan harga yang sudah tinggi sejak awal.
data yang diperoleh sejumlah pengecer menjual dari harga Rp. 50 ribu sampai Rp. 65 ribu kepada pembeli.
Menanggapi kondisi tersebut, Asisten II Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, menegaskan kepada para pedagang agar tidak bermain-main dengan harga LPG yang merupakan kebutuhan penting masyarakat.
“Jangan bermain-main dengan menjual LPG di atas harga HET. Jika memang tidak bisa menjual sesuai harga yang ditentukan, sebaiknya jangan berjualan LPG. Masih banyak jenis dagangan lain seperti beras, telur dan sembako lainnya. Jangan main-main dengan penjualan gas ini,” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, tim juga memberikan sanksi berupa penyitaan sementara tabung gas 3 kg kepada pengecer yang kedapatan menjual dengan harga tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah berharap langkah pengawasan ini dapat menertibkan distribusi LPG bersubsidi, dan akan dilakukan sidak kembali secara berkala, sehingga masyarakat bisa memperoleh kebutuhan energi tersebut dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)














