Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil mengamankan dua pelaku yakni, KA alias Adi (15) dan LM alias Liduy (18) yang keduanya warga Desa Sea Kecamatan Pineleng. Dua remaja ini diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, karena diduga telah melakukan pengerusakan pintu rumah milik Franklin Jerry Kumongkong (47) warga Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng. Dua buruh bangunan ini diamankan dirumah salah satu terduga pelaku, Minggu (4/8) sekitar 22.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado menerima laporan dari korban. Dimana, sekitar 20.00 Wita, korban yang baru saja pulang dari bepergian mendapati pintu samping rumahnya sudah terbuka dan pintu tersebut sudah mengalami kerusakan di engsel, serta bagian kayu pintu tersebut sudah tidak dapat terkunci lagi. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Polresta Manado yang dinakhodai Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Pelaku sudah diamankan di mapolresta manado untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Singkatnya. (Dwi)
Komentar