Tim gabungan saat melakukan sidak di Lapas
Manado – Tim Gabungan menyisir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado. Bersama Koramil 1309-01 Tuminting, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado, dan Polresta Manado, pihak Lapas Manado melakukan razia dadakan pada Rabu (20/4) sekitar 19.30 hingga 21.30 Wita. Hasilnya, sejumlah barang yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam Lapas, berhasil ditemukan.
Kepala seksi Bimbingan dan Pembinaan Narapidana (Kasie Binapi) Medy Ferdy SH Msi, menjelaskan sidak gabungan ini sebagai upaya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti beredarnya barang terlarang di Lapas Manado.
“Kami melakukan penggeledahan di kamar kamar hunian dan blok blok hunian. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan beberapa barang yang tidak di perkenankan untuk ada di dalam lapas. Seperti tali, barang elektronik, dan juga ada obat yang tidak sesuai prosedur, namun ini ditemukan bukan dalam kamar hunian, untuk itu kami akan melakukan pendalaman dan akan mencari siapa yang menggunakan obat yang tidak sesuai prosedur,” ujar Medy Ferdy.
Lanjutnya, untuk barang barang yang ditemukan akan di kumpuldan diinventasir untuk di data. “Penggeledahan rutin akan terus dilakukan, untuk meminimalisir gangguan keamanan,” pungkasnya. (Dwi)
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan






