Morut-Aksi pencurian buah kelapa sawit di area milik warga, Arimin di Block 121 Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara (Morut) terjadi pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, dalam rilis Humas Polres yang masuk ke dapur redaksi, Selasa (11/08/2026) malam, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada Senin 10 Agustus 2026 telah terjadi tangkap tangan pelaku pencurian buah sawit di perkebunan warga di Desa Tanasumpu Kecamatan Mamasalato oleh warga setempat. Dari ketiga pelaku, dua pelaku sempat melarikan diri saat massa akan membawa mereka ke Polsubsektor Mamosalato. Puji Tuhan hari ini, Selasa 11 Agustus 2026, seluruh pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Bungku Utara, dan situasi sudah kondusif, ” ujar Kapolres Junaidy.
Sementara itu, Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert, menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku. Bermula saat ketiga orang terduga pelaku berhasil diciduk warga saat sedang memuat buah sawit di atas mobil pick up mereka. Ketiga pelaku, yakni AK alias K (37) warga Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, Z alias J (31) warga Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, dan SH alias U (38) warga Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato, ” jelas mantan KBO Satlantas Polres Morut itu.
Ia kembali menjelaskan, bahwa saat ketiganya hendak digelandang ke Polsubsektor Mamosalato, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga Z alias J dan SH alias U akhirnya berhasil melarikan diri. Sementara pelaku AK alias K yang tidak bisa melarikan diri, sempat menjadi bulan-bulanan amukan warga, termasuk kendaraan yang mereka gunakan pun turut dirusak.
Kata dia, pelaku AK alias K kemudian berhasil diamankan di Polsubsektor Mamosalato. Personel Polsubsektor Mamosalato mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku Z alias J, dan berhasil diamankan petugas sekitar pukul 22.00 wita di Polsubsektor Mamosalato. Pelaku Z alias J juga tidak luput dari amukan massa yang sudah emosi.
Bersama Personel TNI dari Koramil 1311-06 Bungku Utara, berusaha meredam amarah warga. Melihat warga yang semakin banyak, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Personel Polsubsektor Mamosalato bersama Personel TNI langsung membawa kedua pelaku ke Polsek Bungku Utara. Kedua pelaku tiba di Polsek Bungku Utara, pukul 01.00 wita dini hari.
Pada Selasa 11 Agustus 2026 pukul 09.42 wita satu pelaku kembali menyerahkan diri SH alias U di bawah pengawalan ketat Personel Polsubsektor Mamosalato.
Ia juga menjelaskan, pada pukul 13.00 wita, warga dari Desa Tanasumpu dan Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato yang pernah menjadi korban pencurian sawit oleh para pelaku mendatangi Polsek Bungku Utara, untuk mendesak mereka agar diproses hukum.
“Warga mendesak para pelaku di hukum oleh karena pelaku AK alias K dan SH alias U sudah pernah juga kedapatan warga mencuri buah sawit, dan kasusnya diselesaikan di kantor Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, ” jelas Kapolsek Denny Robert, sembari menambahkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Bungku Utara, situasi pun telah kondusif. (*)






