Manado – Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melakukan Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Kajati Gorontalo dan Kajati Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Manado, tentang Layanan Pengelolaan Uang Titipan Barang Bukti dan Transaksi Keuangan secara elektronik diseluruh Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), bertempat di Lt.7 Kantor Wilayah BRI Manado, Kamis (21/03/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kejati Sulut M. Roskanedi, SH dan Asdatun Jurist Precisely, SH, MH, Kajati Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar, SH.M.Hum, Asintel dan Asdatun, Kajati Sulteng Dr. M. Rum, SH, MH. dan PT. BRI (Persero) Tbk,Pemimpin wilayah BRI Manado Agung Sulistijo, Kepala Bagian dan Pemimpin Cabang se-kantor wilayah Manado.
Dalam sambutannya Pimpinan Wilayah BRI Manado Agung Sulistijo mengatakan untuk meningkatkan kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan dan Bank BRI, maka Bank BRI telah mengembangkan Aplikasi Digital-RPL yang merupakan aplikasi Pengelolaan rekening pemerintah lainnya (RPL) berbasis Web untuk Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap seluruh satker kejaksaan RI.
Aplikasi ini bertujuan untuk
1. Pengelolaan uang titipan perkara (Pidum, Pidsus, Datun).
2. Pengelolaan administrasi proses penitipan dan pengembalian uang titipan perkara dan penyetoran ke kas negara.
3. Report mutasi rekening koran secara otomatis.
4. Report rincian mutasi RPL otomatis.
5. Fitur adjustment atas transaksi yang telah lampau.
Sementara itu, dalam sambutannya mewakili Kejati Sulut, Kejati Gorontalo dan Kejati Sulteng, M. Roskanedi, SH menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya di level pimpinan yaitu 3 (tiga) Kajati dan Pimpinan BRI. Untuk itu Kajati berharap jangan hanya sebatas ini, perlu direalisasikan dalam pelaksanaannya, karena sifatnya elektronik dan gunakan aplikasi maka perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dengan mengikutsertakan petugas Kejaksaan, agar mereka tidak mengalami kendala dalam melaksanakan pengelolaan barang bukti, barang rampasan berupa uang dan transaksi keuangan lainnya. (Oma)
Sumber, Kasi Penkum Kejati Sulut.
Komentar